Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah Desa melalui musyawarah dan mufakat dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
LPMD dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan. Sedangkan tujuan dibentuknya LPMD itu sendiri adalah untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.
Kegiatan LPMD ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
1. pemberdayaan masyarakat;
2. peningkatan peran serta masyarakat dalam proses pembangunan;
3. pengembangan kemitraan;
4. peningkatan pelayanan masyarakat; dan
5. pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat.
NO |
NAMA |
JABATAN |
1 |
KALIMAN |
Kader Pemberdayaan |
2 |
JUMARI |
Kader Teknik |